A.
Ancaman terhadap Negara Indonesia dalam bingkai
Bhineka Tunggal ika
1.
Pengertian Ancaman
Ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.
a. Berdasarkan asal datangnya ancaman
1. Ancaman Dari Luar, Yaitu segala
ancaman terhadap ketahanan nasional yang
berasal dari luar negeri.
2. Ancaman Dari Dalam, Yaitu Segala
ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
b. Berdasarkan bentuk ancaman
1. Ancaman Fisik, Yaitu segala bentuk
ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan
dengan tindakan secara fisik.
Contohnya : Pembunuhan,
Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
2. Ancaman Ideologis, yaitu segala
bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang
dilakukan dalam tataran pemikiran.
Contohnya : Arus Globalisasi, Perang
Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari luar maupun dalam negeri.
2, Ancaman
Terhadap Negara Indonesia dalam Integritas Nasional
Ancaman terhadap negara mempunyai
keterkaitan dengan terwujudnya integrasi nasional. Namun kita sebelumnya akan
membahas tentang pengertian Integrasi Nasional agar lebih mengerti makna dan
maksud Integrasi Nasional.
3. Integrasi berasal dari bahasa Inggris
intregate yang artinya menyatupadukan, menggabungkan dan mempersatukan.
Sedangkan nasional berasal dari bahasa Inggris juga, nation yang artinya
bangsa.
4. Pada intinya bahwa pada dasarnya
ancaman merupakan segala sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan
masyarakat. Sedangkan integrasi nasional
proses penyatuan dan penyesuaian antara kebudayaan yang berbeda-beda
sehingga tercipta suatu keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita
hubungkan maka jika terjadi ancaman maka proses integrasi nasional atau proses
penyatuan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, maka dari itu kita sebagai
warga negara yang baik harus sebisa mungkin mencegah terjadinya ancaman
terhadap negara tersebut sehingga kita dapat melaksanakan integrasi nasional
dengan sempurna
Dari segi geografis Indonesia merupakan bangsa yang mejemuk, posisi yang
strategis dan potensial serta kemajemukan Indonesia disebabkan oleh berbagai
hal, diantaranya sebagai berikut.
-
Terletak
diantara dua benua yaitu benua asia dan benua Australia dan dua samudra yaitu
samudra Pasifik dan Samudra Hindia
-
Kaya
akan sumber daya hayati baik hewan maupun tumbuhan.
-
Memiliki
banyak wilayah dengan potensi lahan yang subur.
-
Dilewati
garis khatulistiwa dan memiliki iklim tropis dengan dua musim yaitu musim
kemarau dan hujan
-
Memiliki
jumlah penduduk terbesar ke-4 didunia dengan beragam suku, ras, bahasa, dan
agama sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
-
Terletak
diantara dua dangkalan besar yaitu dangkalan sunda dan dangkalan sahul
-
Terletak
diantara tiga lempeng yaitu lempeng
Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik
A. Bentuk
ancaman terhadap Negara Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu
pemerintahan Negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum ,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila.
1.
Ancaman Menurut UU No. 34 tahun 2004
Bagian
penjelasan UU no 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia (TNI)
menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara yaitu
sebagai berikut.
a. Agresi berupa penggunan kekuatan
bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan
Negara lain.
c. Pemberontakan bersenjata
d. Sabotase dari pihak tertentu untuk
merusak instalasi penting dan objek vital nasional
e. Spionase Yang dilakukan oleh Negara
lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
f.
Aksi
Teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama
dengan teroris dalam/luar negeri
g. Ancaman keamanan dilaut atau udara
yuridiksi nasional Indonesia
h. Konflik komunal yang terjadi antar
kelompok masyarakat dapat membahayakan keselamatan bangsa.
2.
Ancaman Disitegrasi
Ancaman
terhadap keutuhan NKRI tidak selamanya dalam bentuk fisik atau bersifat
militer. Ancaman nonfisik atau tidak bersifat militer juga menjadi suatu
ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam integrasi
bangsa. Berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman yang dapat menimbulkan
disentegrasi dan mengganggu keutuhan NKRI dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
a. Ideologi
b. Demografi
c. Penyalahgunaan Teknologi
d. Faktor Alam
e. Masalah social dan budaya
f.
Politik
3.
Ancaman Globalisasi
Globalisasi
merupakan proses dunia menjadi satu jaringan tanpa batas antarbangsa karena
kemajuan teknologi dan komunikasi. Batas antarbangsa menjadi samar, masyarakat
dapat mengakses informasi, mendapatkan barang serta berpergian dengan mudah,
namun dibalik semua keuntungan globalisasi tersimpan bahaya yang mengancam.
Berikut merupakan ancaman globalisasi dalam berbagai bidang
a. Ekonomi
b. Sosial budaya
4.
Ancaman Memudarnya kesadaran
terhadap nilai nilai budaya bangsa
Memudarnya
kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa menjadi permasalahan yang perlu
mendapat perhatian serius. Permasalahan ini sering dikaitkan dengan kemajuan
dibidang komunikasi termasuk didalamnya penyebaran informasi baik melalui media
cetak maupun media elektronik. Hal tersebut berdampak terhadap ideologi, agama,
budaya dan nilai nilai yang dianut masyarakat Indonesia
Pengaruh
derasnya budaya global yang negative menyebabkan kesadaran terhadap nilai nilai
budaya bangsa semakin memudar. Hal ini tercermin dari perilaku masyarakat
Indonesia yang lebih menghargai budaya asing dibandingkan budaya bangsa baik
dalam cara berpakaian, bertutur kata, pergaulan bebas dan pola hidup konsumtif
serta kurangnya penghargaan terhadap produk dalam negeri
B.
Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai
Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika
adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yang artinya walaupun berbeda-beda namun
tetap satu jua. Makna dari semboyan ini menggambarkan persatuan dan kesatuan
bangsa dan NKRI.
1. Aktualisasi pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika
aktualisasi nilai-nilai bhineka tunngal ika
terimplomentasi dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya politik, hukum,
pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, social dan budaya.
a. aktualisasi bidang
politik
berikut adalah contoh
aktualisasi bidang politik :
1. pada
saat pemilu, setiap warga memiliki hak suara sekalipun warga yang cacat, seharusnya warga yg seperti itu harus
di fasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya tersebut
2. walaupun
berbeda politik, setiap anggota DPR harus mendahulukan kepentingan bangsa setiap memutuskan kebijakan dan
membuat peraturan perundang-undan
b. aktualisasi bidang hukum
dan pemerintahan
berikut ini contoh
aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan :
·seorang presiden
atau kepala daerah harus dapat mengakomodasikan kepentingan rakyatnya tanpa
membedakan suku, agama, dan status sosial.
·Para penegak hukum,
seperti : polisi, pengacara, jaksa, dan hakim, harus bersikap objektif dan tidak
melakukan diskriminasi kepada semua para pelanggar hukum.
·Masyarakat harus
menaati setiap hukum yang berlaku di indonesia. Tidak adda perbedaan.
·aktualisasi bidang
sosial budaya
penerapan aktualisasi nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan
sosial budaya akan mencipatakan sikap yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk keragaman masyarakat.
Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang sosial
budaya :
1. satu suku dengan suku yang lainnya harus saling menghormati.
2. setiap orang di negeri ini
bangga dan turut serta dalam mengembangkan kebudayaan nasional.
·aktualisasi bidang
pertahanan keamanan
penerapan pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan
pertahanan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air. Hal ini penting
dalam membentuk sikap bela negara.
Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang
pertahan dan keamanan :
1. setiap WNI harus memiliki sifat bela negara.
2. setiap unsur TNI/POLRI menjadi pengayon seluruh lapisan masyarakat
tanpa diskriminasi
3. setiap individu dan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan
di lingkungan sekitar.
2. perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional
dalam perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional dapat di
laksanakan melalui dua pendekatan, yaitu :
1. pendekatan struktual yaitu upaya penanaman nilain-nilai bhineka
tunggal ika dalam rangka memperkuat integrasi nasional yang dapat di lakukan
oleh pemerintah atau negara.
2. pendekatan kultural yaitu upaya penanaman nilai-nilai ke bhinekaan
terhadap masyarakat
C. Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI
Setiap
bangsa atau Negara tidak akan lepas dari ancaman, baik dari dalam maupun luar
negeri. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bela Negara dan kerelaan berkorban
guna meniadakan ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
serta nilai nilai pancasila dan UUD 194. Konsep bela Negara sering kali
dikaitkan dengan militer, kepolisian maupun aparat penegak hokum lainya.
Arti bela Negara yang sebenarnya adalah upaya setiap warga Negara
untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU Nomer 3 tahun 2002
tentang pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan
Negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainya. Prinsip
penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 tahun 2002 adalah sebagai berikut
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib
membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan
2. Pembelaan Negara yang diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan bagi setiap warga Negara
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian
tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatanya
4. Pertahanan Negara disusun berdasarkan
prinsip demokras, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hokum nasional, hokum internasional, kebiasaan internasional, dan
prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai Negara kepulauan.
5. Bangsa Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif
Berikut adalah beberapa
dasar hokum dan pertauran tentang kewajiban bela Negara.
-
Tap
MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
-
Undang
Undang No. 29 tahun 1954 tentang pokok pokok perlawanan rakyat
-
Undang
Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
-
Amandemen
UUD 1945 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
-
Tap
MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri
Menurut pasal 9 ayat (2)
UU No. 3 Tahun 2002 usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui pendidikan
kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela maupun wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi
masing masing.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu contoh
komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Berdasarkan pasal 10 ayat
3 UU No 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negar.
Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat
penting dan strategis karena TNI memilik tugas untuk mempertahankan kedaulatan
Negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamata bangsa,
melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam
tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian sesuai dengan
profesi Adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, seperti polisi, tim SAR,
pramuka dan Palang Merah Indonesi (PMI)
Pada
dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuan dan keamanan
serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,
lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas,
membela Negara tidak harus dalam wujud perlawanan dalam bentuk militer, tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain
Bentuk
partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkunganya antara lain melalui
kegiatan system keamanan lingkungan (siskamling) ikut serta menanggulangi akibat
bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal dan konflik komunal.
Bagi
kami sebagai pelajar banyak hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk bela
Negara, diantaranya belajar dengan giat, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler
(PASKIBRA, PMR, DLL) serta peduli dengan lingkungan sekitarnya
Pramuka termasuk bentuk bela Negara
melalui kegiatan positif ini secara tidak langsung kita berpartisipasi dalam
pembelaan Negara dalam wujud mengikuti ekstrakulikuler pramuka, pembelaan
Negara bisa kita lakukan tidak hanya dalam wujud perlawanan namun juga bisa
dalam wujud belajar dengan giat serta berpasrtisipasi mengikuti kegiatan
kegiatan positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar